Kehadiran jampersal (Jaminan persalinan) diharapkan dapat menghilangkan hambatan ibu hamil untuk mendapatkan jaminan persalinan yang bermutu dan sehat, sehingga diharapkan dapat mengurangi terjadinya "tiga keterlambatan" yakni,
terlambat dalam pemeriksaan kehamilan, terlambat dalam memperoleh pelayanan persalinan dari tenaga kesehatan dan terlambat sampai di fasilitas kesehatan pada saat keadaan emergensi. Untuk menjamin terpenuhinya hak hidup sehat bagi seluruh penduduk termasuk penduduk miskin dan tidak mampu. Masalah biayanya gratis, pemerintah yang bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya di bidang kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat untk memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Persyaratannya : fotokopi identitas diri serta buku KMS. Ibu hamil periksa rutin di tenaga kesehatan di faskes pemerintah (puskesmas dan jaringannya) dan faskes swasta yang tersedia fasilitas persalinan yang telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Tim Pengelola Jamkesmas.
terlambat dalam pemeriksaan kehamilan, terlambat dalam memperoleh pelayanan persalinan dari tenaga kesehatan dan terlambat sampai di fasilitas kesehatan pada saat keadaan emergensi. Untuk menjamin terpenuhinya hak hidup sehat bagi seluruh penduduk termasuk penduduk miskin dan tidak mampu. Masalah biayanya gratis, pemerintah yang bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya di bidang kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat untk memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Persyaratannya : fotokopi identitas diri serta buku KMS. Ibu hamil periksa rutin di tenaga kesehatan di faskes pemerintah (puskesmas dan jaringannya) dan faskes swasta yang tersedia fasilitas persalinan yang telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Tim Pengelola Jamkesmas.